Sering Transaksi di Rumah, Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi
PENGEDAR obat terlarang di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap. Pelaku berinisial TH (24). Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon juga menyita ribuan butir obat-obatan terlarang yang hendak diedarkan. TH adalah warga Desa Pabedilan Kaler, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Penangkapan TH ini bermula saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, kalau pelaku menjual obat terlarang di lingkungannya. TH biasa melakukan transaksi di rumahnya yang berada di Desa Pabedilan Kaler. Dari informasi itu, petugas mengintai ke lapangan. Selama berhari-hari, petugas menyamar dan memantau aktivitas TH. Benar saja, rumah tersangka sering kedatangan pemuda yang diduga untuk melakukan transaksi. Petugas langsung mengrebek rumah TH. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan. TH diamankan tanpa perlawanan di rumahnya Desa Pabedilan Kaler, pada Rabu (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB. “Dia sedang menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, tanpa keahlian dan kewenangannya,†kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring. Dari tangan HT, polisi menyita ribuan butir obat. Di antaranya, 1.000 butir Tramadol, 2.000 butir pil DMP, 5 butir Tryhexpinidyl, dan tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat. Selain itu, ponsel merek Realme yang biasa digunakan untuk transaksi, serta uang hasil penjualan sebesar Rp115.000. (kbe/rc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: